“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, maka Allah menyediakan untuk mereka pengampunan dan pahala yang agung” (QS. Al Ahzaab: 35).“Aku (Alloh) terserah persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya (memberi rahmat dan membelanya) bila dia menyebut nama-Ku. Bila dia menyebut nama-Ku dalam dirinya, aku menyebut namanya pada diri-Ku. Bila dia menyebut nama-Ku dalam perkumpulan orang banyak, Aku menyebutnya dalam perkumpulan yang lebih banyak dari mereka. Bila dia mendekat kepada-Ku sejengkal (dengan melakukan amal shaleh atau berkata baik), maka Aku mendekat kepadanya sehasta. Bila dia mendekat kepada-Ku sehasta, maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Bila dia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat (lari)”.HR. Bukhari: 8/171 dan Muslim: 4/2061, lafadz hadits ini dalam shahih Bukhari,“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran, akan mendapatkan satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan akan dilipatkan sepuluh semisalnya. Aku tidak berkata: Alif Laaam Miim, satu huruf. Akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf ”.HR.Tirmidzi 5/458, lihat Shahih Tirmidzi 3/9 Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhoi Islam itu jadi Agama Bagimu (Al Maidah: ayat 3)
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhoi Islam itu jadi Agama Bagimu (Al Maidah: ayat 3)

Konsultasi Pernikahan

Senin, 27 Juli 2009 ·

Pertanyaan:
Assalammualaikum!
Terlebih dahulu saya mengucapkan ribuan terima kasih kerana tuan sudi melayan soalan yang selama ini masih menjadi kebinggungan pada diri saya. Saya ada beberapa soalan dan berharap tuan dapat menjawap dgn seiklas-iklasnya:

1) apakah hukumnya seseorang lelaki dan perempuan berkahwin di luar negara contohnya siam dan thailand. Adakah sah atau sebaliknya bagi undang2 islam dan negara malaysia.

1) seseorang lelaki yg melakukan zina bolehkan diampunkan dengan melakukan ibadah dan selepas itu mengulangi lagi perbuatan zina dan diakhiri dengan melakukan solat. Apakah hukumnya bagi org seperti ini. Sah ke solatnya?

sekian, wasalam

Kuala lumpur, 07 Juni 2002

-------------------------

Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa ba'du :
Islam tidak pernah melarang nikah antar negara, sebab kaum mukminin itu bersaudara, dalam suatu hadits rasulullah bersabda : Barangsiapa yang datang kepadamu yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi fitnah di permukaan bumi. Kemudian disamping itu juga kita harus mengikuti beberapa ketentuan pemerintah dalam masalah pernikahan, sebab itu akan mendatangkan kemaslahatan kepada kita dan masyarakat, seperti beberapa syarat yang mesti dipenuhi, misal melaporkan, mencatat pernikahan dan lainnya, sehingga pernikahan itu tercatat secara resmi. Perbuatan tersebut tidak mengapa selagi tidak menyelisihi ketentuan-ketentuan agama. Wallahu 'alam.

Adapun masalah taubat dari zina dengan shalat, mungkin shalat itu dimanakan dengan shalat taubat, saya tidak mengetahui dalilnya. Bahkan perbuatan itu banyak dilakukan oleh para sufi. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bertobat dari salah satu dosa hanya dengan melakukan shalat. Maka orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, taubat dengan sebenar-benar bertaubat. Bertaubat dari perbuatan zina atau setiap dosa wajib mencakupi beberapa syarat :

1. Meninggalkan maksiat tersebut.
2. Menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
3. Bertekat untuk tidak mengulangi dosa itu.
4. (untuk hak sesama manusia) mengembalikan hak kepada pemilikkan, kalau dosa itu berhubungan dengan mengambil harta orang, maka disamping 3 syarat di atas, maka ia harus mengembalikan harta yang diambil kepada sipemiliknya, kalau seandainya dosa itu berhubungan dengan kehormatan orang, maka ia wajib minta maaf kepada orang yang bersangkutan, kalau berhubungan dengan jiwa, maka ia mesti memberikan kesempatan untuk mejalankan qisos terhadap dirinya.

Kemudian setelah bertaubat kepada Allah dengan syarat diatas, perbanyaklah ibadah dan amal sholeh, sebagai tembusan dari dosa tersebut Allah berfirman di surat Al Furqan :
Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya. (QS. 25:70 - 71)

Adapun shalat-shalat yang dilakukan orang yang berbuat maksiat seperti ini, kalau seandainya dia menunaikan shalat sesuai dengan rukun dan wajibnya, maka shalatnya shah. Wallahu 'alam.

0 komentar:

Posting Komentar

Kajian Islam Sunnah

Rodia Rodja Online

Server-1
Server-2
Radio Rodja Channels jika mau dengar ini anda harus ada

Get the Flash Player Plugin For Windows Click logo to download

Situs Ar-Rahmah.com Situs Jihad


Sebuah Gerakan Kebangkitan Islam


Hadist


Do'a

Photobucket

"Wahai Dzat yang Membolak-balikkan Hati, Tetapkan Hatiku Dalam Agama-Mu"

Sunnah yang ditinggalkan

Mutiara Hadits dan Hikmah

Hadits Terasing

Hadits Larangan Bid'ah

Mutiara Hikmah